![](http://www.medanradio.com/images/stories/pic%2089%20monumen%20tamiang%201893.jpg)
Ketika Van Heutsz menjadi Gubernur Militer di Residensi Aceh ditetapkanlah batas Residensi Aceh dengan Afdeling Langkat-Tamiang (Residensi Sumatera Timur) bulan April 1899. Sewaktu tambang minyak di Langkat dieksploitasi pada tahun 1890, kemudian meluas ke wilayah Tamiang, Sultan Langkat merasa berhak memperoleh sebahagian besar hasil minyak itu meskipun diprotes oleh Kejeruan-Kejeruan di Tamiang.
Pada 1903, wilayah Afdeling Tamiang dikeluarkan dari Residensi Sumatera Timur dan dimasukkan ke Residensi Aceh. Pemerintah Hindia Belanda lalu membuat perjanjian Pendek (Korte Verklaring) dengan raja-raja di Tamiang secara langsung.
No comments:
Post a Comment